WebNov 19, 2024 · Maka besaran PPh 23 nya bisa dihitung sebagai berikut. Biaya ekspedisi : Rp 100.000.000 PPN = 1% x Rp 100.000.000 = Rp 1.000.000 Karena PPh 23 dipotong … WebDec 7, 2024 · Sejatinya, tarif umum yang berlaku pada PPh 23 atas jasa sebesar 2 persen dari jumlah bruto nilai jasa (tidak termasuk PPN). Namun, apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100 persen lebih tinggi. Baca Juga Kenali 4 …
Tarif dan Contoh Penghitungan PPh 23 Atas Jasa - PAJAK.COM
WebNov 8, 2024 · Sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan tarif berupa flat rate sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Namun, khusus ekspor berupa BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan JKP dapat dikenakan tarif PPN 0%. WebBiaya Paket Ukuran Besar. Berlaku mulai 14 Agustus 2024, biaya paket berukuran besar (oversize charge) berlaku untuk kiriman berisi paket yang panjangnya* melebihi 243 sentimeter atau panjang* dan kelilingnya melebihi 330 sentimeter (P + 2W + 2H). Bentuk dan dimensi paket dapat berubah selama transit, yang dapat memengaruhi kelayakan … they\u0027re the same picture meme creator
Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding
WebBiaya Paket Ukuran Besar. Berlaku mulai 14 Agustus 2024, biaya paket berukuran besar (oversize charge) berlaku untuk kiriman berisi paket yang panjangnya* melebihi 243 … WebApr 14, 2024 · Cara Menghitung PPh Bagi Pengacara. Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA). Menurut hukumonline.com bahwa sebelum berlakunya UUA, pengacara advokat … WebJan 2, 2024 · 4 Tarif PPh 26 Terbaru dan PPh Pasal 26 ayat 4 4.1 1. Tarif 10% dari jumlah bruto 4.2 2. Tarif 20% dari perkiraan penghasilan neto 4.3 3. Tarif 20% dari laba bersih penjualan atau pengalihan saham perusahaan 4.4 4. Tarif 20% dari Penghasilan Kena Pajak Setelah Dikurangi Pajak dari BUT di Indonesia (PPh Pasal 26 ayat 4) they\\u0027re the same meme